Header Ads

Luhut Marah, Karena Wartawan Tanya Kasus Reklamasi Yang Sedang Penyelidikan Polri


Satu Negeri - Polemik reklamasi teluk Jakarta terus berlanjut pasca dicabutnya moratorium reklamasi oleh Pemerintah Pusat. Kepolisian Polda Metro Jaya pun menyatakan akan menyelidiki proyek tersebut, apakah ada unsur pidana di sana.

Ternyata, saat dikonfirmasi wartawan perihal tersebut Menteri Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan marah. Ia mengatakan apa yang dikonfirmasi wartawan soal penyelidikan Polri adalah mengarang.

“Siapa yang bilang itu!? Jangan ngarang, kamu itu ngarang. Yah, ingat jangan ngarang kamu. Proyek Reklamasi sudah kita kaji tidak ada masalah,” katanya dengan nada yang tinggi usai Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 di Gedung Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/10)

Dia menjelaskan melalui kajian-kajian teknisnya yang telah dilakukan oleh pemerintah, reklamasi tidak didapati persoalan untuk tidak dilanjutkan. Sehingga sebagai Menteri Kemaritiman, ia menegaskan telah mencabut moratorium reklamasi.

“Tidak ada alasan bahwa proyek Reklamasi tidak dilanjutkan. Saya sebagai Menteri Kemaritiman telah mencabut moratorium reklamasi yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh pendahulu saya,” ujarnya.

Diketahui, Dektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, pihaknnya melakukan penyelidikan proyek reklamasi. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apa saja yang berkaitan dengan proyek reklamasi di wilayahnya, termasuk mengenai aturan, norma hukum, dan dampaknya.

“Itu semua mau saya dapatkan sekarang. Sehingga next time kalau ada orang yang bertanya reklamasi kepada Polri, Polri bisa menjawab. Apakah ada unsur pidana di sana, kami bisa menjawab diakhir penyelidikan,” ujar Adi, Kamis, (12/10). [sn/beritaislam24h.info]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.