Header Ads

Ini Alasannya Mengapa Rumah Sakit Swasta Tolak BPJS


Ini Alasannya Mengapa Rumah Sakit Swasta Tolak BPJS

Berita Islam 24H - Banyak rumah sakit swasta belum bermitra dengan BPJS Kesehatan karena pembayaran klaim dari BPJS dibawah standar keekonomian dan jangka waktu pembayarannya lama. Di Provinsi DKI Jakarta saja, mayoritas atau 98 rumah sakit swasta belum bekerja sama dengan BPJS.

Dari data BPJS Watch disebutkan, secara nasional ada 2.738 rumah sakit milik pemerintah dan swasta, namun yang sudah bekerja sama atau bermitra dengan BPJS baru 2.156 rumah sakit.

“Nah selisihnya yaitu 582 rumah sakit dan itu semua adalah rumah sakit swasta. Kalau di tingkat Provinsi DKI Jakarta ada 189 rumah sakit milik pemerintah dan swasta namun baru 91 rumah sakit yg bekerja sama. Selisihnya 98 rumah sakit itu adalah milik Swasta,” tutur dia yang dikutip Okezone, Kamis (14/9).

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, alasan kenapa masih banyak rumah sakit milik swasta yang belum bermitra dengan BPJS. Pertama, rumah sakit swasta menilai Paket Biaya INA CBGs yang dibayarkan BPJS Kesehatan belum masuk harga keekonomian standar rumah sakit, sehingga kalau bermitra dengan BPJS, maka margin keuntungannya akan menurun.

Paket Biaya INA CBGs (Indonesia Case Base Groups) yaitu sistem pembayaran yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah.

“Selain masalah paket INA CBGs tersebut, pihak rumah sakit swasta menilai pembayaran klaim ke rumah sakit dari BPJS yaitu maksimal 15 hari kerja akan mengganggu cash flow rumah sakit,” kata Timboel.

Yang kedua, lanjut Timboel, rumah sakit swasta mau bermitra dengan BPJS, tetapi BPJS melakukan credensialing (penilaian) terhadap rumah sakit tersebut.

“(RS ingin bermitra), tapi dinyatakan belum memenuhi syarat sebagai rumah sakit provider BPJS, sehingga BPJS menolak rumah sakit jadi mitra BPJS,” jelasnya.

Timboel menilai, untuk poin pertama, pemerintah harus bisa terus mengajak rumah sakit swasta ikut bergabung, salah satunya dengan memberikan insentif pajak kepada rumah sakit tersebut.

“Untuk point kedua, BPJS memberikan supervisi kepada rumah sakit tersebut agar dapat memenuhi syarat yang ditentukan BPJS,” katanya. [SN / smc]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.