Header Ads

Ini Penampakan Alat Bukti KPK untuk Mentersangkakan Setya Novanto


Ini Penampakan Alat Bukti KPK untuk Mentersangkakan Setya Novanto

Berita Islam 24H - Belasan kardus cokelat dan putih berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta tumpukan dokumen terjajar rapi di depan meja majelis hakim yang terletak di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Total ada 17 kardus jumlahnya.

Kardus-kardus berisi alat bukti itu diserahkan Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Hakim Tunggal Cepi Iskandar sebagai bukti dugaan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

"Total ada 193 dokumen dan surat yang kami sampaikan hari ini," kata Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, di PN Jaksel, Senin (25/9/2017).

Setiadi mengatakan, KPK sebagai termohon dalam gugatan praperadilan Setya Novanto akan melakukan pembuktian melalui dokumen-dokumen tersebut.

Apa saja dokumen yang dibawa KPK ke muka persidangan? Setiadi mengatakan ada macam-macam dokumen. Ada akta perjanjian, kemudian ada surat tentang pembayaran, termin-termin pembayaran, ada juga berita acara pemeriksaan saksi baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

"Jadi ini masih sebagian atau sebagian besar dari dokumen dan surat yang menjadikan dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," ucap Setiadi.

Senada dengan KPK, pihak pemohon yang mewakili Setya Novanto juga menyerahkan beberapa alat bukti. Alat-alat bukti tersebut telah diterima oleh Hakim Cepi Iskandar untuk dipelajari. Kini persidangan tengah diskors. [beritaislam24h.info / sn]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.