Meikarta Belum ada Ijin Tetapi Pemasaran Sudah Dilakukan, Berikut Pernyataan Mendagri
Satu Negeri - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo
Kumolo meminta pemerintah daerah (pemda) memberikan kemudahan bagi swasta yang
akan berinvestasi, termasuk dalam hal ini pembangunan Meikarta di Cikarang,
Jawa Barat.
"Siapapun di pemerintahan baik itu
presiden, gubernur, bupati, wali kota, dalam pelaksanaan pembangunan diarahkan
untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ekonomi dan sosial mutlak
memerlukan kehadiran dengan demikian kebijakan yang ada jangan sampai menghambat,"
kata Tjahtjo di Tangerang Selatan, Kamis (14/9).
Berbicara di hadapan peserta Rakernas REI
dan Rakernis Apeksi di ICE BSD City, Tjahjo mengatakan, ada sektor swasta yang
ingin membangun dan memajukan suatu daerah, tetapi terkendala banyaknya hambatan
terkait perizinan. "Jakarta sebagai Ibu Kota dapat maju kalau mendapat
dukungan dari kota-kota penyangga seperti Depok, Bogor, Bekasi, Karawang. Harus
ada sinergi dan sinkronisasi kebijakan di pusat dan daerah," kata Tjahtjo.
Menurut Tjahtjo kewenangan untuk
memberikan izin berada ditangan bupati atau wali kota karena mereka yang paling
mengetahui rencana tata ruang wilayahnya. "Jadi jangan seperti Meikarta,
Bupati Bekasi sudah memberikan persetujuan, namun Wakil Gubernur Jawa Barat
memberikan larangan. Padahal, peraturan gubernurnya belum ada. Untuk itu,
peraturan daerah haruslah menyesuaikan bukan justru menghambat," kata
Tjahtjo.
Presiden, Mendagri mengatakan, sudah
memberikan arahan bagaimana membangun tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang
efektif, efisien, serta taat kepada hukum, mempercepat reformasi birokrasi
dalam rangka otonomi daerah serta meningkatkan peran swasta. Mendagri
berpendapat kota cerdas haruslah segera diwujudkan untuk mempercepat pemerataan
pembangunan dan memperkuat otonomi daerah, dalam hal ini peran swasta sangatlah
penting untuk merealisasikan.
"Masih banyak pengembang swasta ingin
membangun daerah dan meningkatkan daerah, tetapi banyak hambatan masalah
perizinan," katanya meneaskan..
Mendagri berpendapat program strategis
pemerintah hukumnya wajib dilaksanakan dan disinkronkan dalam skala prioritas
ditingkat pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Harus diingat semua kepala
daerah punya janji politik yang harus disinkronkan dalam kebijakan sampai
tingkat desa dengan baik. [SN / rci]
Post a Comment