Susi Pudjiastuti : Saya Tidak Berikan Ijin Reklamasi, Karena ...
Satu Negeri - Izin
reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang dikeluarkan Ahok bernomor 2238 Tahun
2014 per tanggal 23 Desember 2014, ditentang oleh Menteri Perikanan dan
Kelautan, Susi Pudjiastuti. Pasalnya, Susi menilai bahwa izin yang diberikan
Ahok kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land,
tersebut akan merusak ekosistem bawah laut di wilayah tersebut.
Reklamasi
tersebut akan semakin berdampak pada tingginya permukaan air laut jika terjadi hujan lebat
di Jakarta. Pasalnya, reklamasi akan memicu banjir di
kawasan daratan karena belum ada bendungan untuk menahan lajunya arus laut yang
akan naik saat proses reklamasi dilakukan.
Atas dasar belum ada upaya
dari Ahok untuk membangun bendungan terlebih dahulu itulah, maka Menteri Susi
berkomitmen tidak akan memberikan izin reklamasi kepada Ahok, sampai
dibangunnya bendungan tersebut.
“Jadi
kalau ada wilayah genangan air belum cukup untuk mengkompensasi wilayah air
yang terambil semestinya reklamasi ditunda. ini pendapat saya pribadi,” ujar
Susi dalam acara Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia
Sektor Kelautan di Indonesia di Balaikota, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip
dari laman Merdeka Online, Selasa (21/4).
Dirinya
juga berjanji akan mendalami dulu perihal perizinan yang akan diberikan
olehnya. Mengingat, kawasan teluk Jakarta adalah bagian dari Kawasan Strategis
Nasional yang tidak cukup hanya menggunakan payung hukum selevel pergub.
“Untuk perizinan saya harus
dalami dulu dan tentu nanti saya secara tertulis akan memberikan kepada DKI
Jakarta. Jadi tadi adalah prinsip lingkungan yang saya pegang teguh. bahwa kita
tidak boleh merusak ekosistem tanpa kompensasi atau subsitusi ke alam yang
menjaga bahwa air itu memiliki tempat yang cukup,” tukasnya. [sn/sj]
Post a Comment